Diawali dengan alunan lagu Indonesia Raya, acara pengukuhan anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung tertib dan khidmat (16/10). Acara yang berlangsung di Kota Mataram, jam 20.00 WIT ini telah mengukuhkan anggota Dewan SDA Provinsi NTB yang berjumlah 35 anggota, terdiri dari 17 orang dari unsur Pemerintah dan 16 orang dari unsur non-Pemerintah.
Terbentuknya Dewan SDA Provinsi NTB sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA ini merupakan yang ke-11 dari seluruh wadah koordinasi di tingkat provinsi dan wilayah sungai di luar Dewan SDA Nasional yang pembentukannya telah sesuai dengan Pepres 12 tahun 2008 tentang Dewan SDA.
Dalam sambutannya Gubernur NTB yang juga selaku Ketua Dewan SDA Provinsi NTB, TGH. Zainul Majdi, MA menegaskan, bahwa pengelolaan SDA khususnya di NTB memiliki nilai strategis bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat NTB.
“Mengingat NTB yang saat ini menjadi lumbung padi, juga memiliki program untuk kemandirian dibidang pangan dan peternakan dengan program sejuta Sapi, yang semuanya sangat memerlukan air, sehingga pengelolaan SDA mutlak menjadi target utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTB,” katanya.
Sementara Zainul Majdi, yang juga berpredikat sebagai Tuan Guru, menyampaikan bahwa betapa pentingnya kita menempatkan air sebagai sumber kehidupan sehingga perlu dipelihara kelangsungannya.
“Untuk merealisir kondisi tersebut, kerja keras Dewan SDA Provinsi NTB sangat diharapkan untuk dapat membantu Gubernur dalam melaksanakan koordinasi, tidak saja antar instansi terkait dengan pengelolaan SDA tetapi juga semua pihak yang berkepentingan dengan SDA,” ujarnya.
Dengan demikian, Tuan Guru berharap, Dewan SDA Propinsi dapat merumuskan kebijakan dengan memperhatikan kepentingan strategis NTB untuk mewujudkan tata pengelolaan SDA yang membawa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat NTB.
Disamping seluruh anggota Dewan SDA Provinsi NTB dan para kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, hadir pula Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT dan undangan lainnya.
Provinsi Kesembilan
Sebelumnya, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, juga diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutanya. Dalam sambutannya tersebut, Imam Anshori menyatakan rasa bangga dan terimakasihnya, bahwa Provinsi NTB adalah provinsi yang telah menjalankan amanah UU No. 7/2004 dan Perpres No. 12 tahun 2008 dengan urutan ke-9 dari 33 propinsi yang tengah dalam proses pembentukannya.
Kedelapan provinsi lainnya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan di tingkat Wilayah Sungai (WS) yang telah terbentuk dan masih dalam proses pembentukkannya adalah Tim Koordinasi Pengelolaan SDA (TKPSDA) WS Strategis Nasionas Pemali – Comal, Jratunseluna, Serayu – Bogowonto, Brantas dan Pulau Lombok.
Untuk TKPSDA WS Lintas Provinsi adalah Cimanuk – Cisanggarung, Progo – Opak – Serang, dan TKPSDA WS Bengawan Solo. Menurut Imam Anshori, Dewan SDA Provinsi memiliki tugas berat untuk memberikan warna dalam pengelolaan SDA di Propinsi NTB. ”Kebijakan pengelolaan SDA di Provinsi NTB nantinya, akan di rumuskan oleh Dewan SDA Provinsi yang telah terbentuk dan beranggotakan 35 orang ini,” jelas Imam.
Seusai acara pengukuhan, Gubernur Propinsi NTB didampingi oleh Kepala Dinas PU Propinsi, Ir. H. Jalal, M.Sc selaku Ketua Harian Dewan SDA Provinsi NTB bersama Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, memberikan ucapan selamat kepada pada anggota Dewan SDA Provinsi NTB.
Menyusul acara pengukuhan atas anggota dewan SDA Propinsi NTB, sehari berikutnya (17/10) dilanjutkan dengan Sidang Perdana Dewan SDA Provinsi NTB, yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Provinsi NTB yang didampingi Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
Meski dalam Sidang Perdana ini diskusi berjalan cukup alot, namun dengan semangat kebersamaan, telah menghasilkan kesepakatan mengenai Peraturan Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan Dewan SDA Propinsi NTB.
Disamping itu, Anggota Dewan SDA Provinsi NTB ini juga menyepakati akan mengagendakan perumusan kebijakan pengelolaan SDA Provinsi NTB pada sidang yang dijadwalkan bulan November 2009.**