Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa batas wilayah administrasi. Sebagai sumber kehidupan yang menjamin keberlanjutan peradaban di muka bumi, air tidak senantiasa tersedia sesuai dengan keinginan kita.
Oleh karenanya, sesuai dengan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyebutkan bahwa provinsi mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air, serta meningkatkan sinergi dan keterpaduan antar unsur pemerintah dan non pemerintah, maka diperlukan suatu wadah koordinasi dalam bentuk Dewan Sumber Daya Air (Dewan SDA).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Ir. Zulkarnain Muin, MM saat memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Pembentukan Dewan SDA Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2010” di Kota Bengkulu (7-8/10).
“Dewan SDA merupakan wadah strategis untuk melaksanakan koordinasi, konsultasi dan tukar informasi dalam rangka pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, bahwa hingga saat ini penggunaan air masih belum sepenuhnya dilakukan secara bijak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, serta waktu dan lokasi ketersediaan air yang semakin langka.
Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan mensinergikan keterpaduan antar pemerintah dan non pemerintah, Zulkarnain mengharapkan, Dewan SDA mampu mengkoordinasikasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga, masyarakat dan para pemilik kepentingan (stakeholders) SDA lainnya dalam pengelolaan SDA.
“Terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan SDA, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan SDA,” sebut Zulkarnain.
Pada acara tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta, antara lain Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Tim Pemilihan Calon Anggota Dewan SDA Provinsi Bengkulu, Tim Pelaksana Pembentukan Dewan SDA dan para calon anggota Dewan SDA Provinsi Bengkulu.
Selain itu juga dihadiri oleh narasumber-naraseumber terkait seperti Kepala Bagian Pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Ir. A. Tommy M. Sitompul, M.Eng yang menyampaikan materi pembekalan tentang Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA-WS, serta Kepala Seksi Wilayah Barat Subdit Kelembagaan – Dit. BPSDA, Nur Widayati, ST menyampaikan mengenai Tatacara Pemelihan Anggota Dewan SDA dan TKPSDA-WS.
Tim Pemilihan
Tim Pemilihan Calon Anggota Dewan SDA Provinsi Bengkulu tahun 2010 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. J.2294.XVII tahun 2010 tertanggal 25 Agustus 2010 tersebut, bertugas antara lain menyusun rancangan pedoman tentang criteria dan mekanisme pemilihan calon anggota Dewan SDA Provinsi Bengkulu dan memfasilitasi proses pemilihan calon anggota Dewan SDA Provinsi Bengkulu dari unsur non pemerintah.
Selain itu Tim Pemilihan juga bertugas menyampaikan nama calon anggota dari unsur Pemerintah Provinsi dan unsure kabupaten/kota sesuai kuota jumlah anggota serta menyampaikan hasil penyelenggaraan pemilihan calon anggota kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan.
Adapun Tim Pemilihan ini berjumlah tujuh orang yang terdiri dari masing-masing seorang ketua dan sekretaris serta lima orang anggota. Tim pemilihan ini dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana yang berasa dari Dinas PU Provinsi Bengkulu.**faz/tom