Penyusunan draft Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidromteorologi dan Hidrogeologi (SIH3), terus diupayakan penyusunannya oleh Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional).
Dengan empat nara sumber yang masing-masing mempunyai keahlian di bidang H3 dan Teknologi Informasi, rapat pembahasan lanjutannya dilaksanakan Tim Penyusun di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Jakarta (1/10).
Dalam rapat tersebut mengemuka, bahwa dasar penyusunan Kebijakan Pengelolaan SIH3 ini berlandaskan antara lain pada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Perpres No. 12 tentang Dewan Sumber Daya Air dan Permen PU No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan wilayah sungai.
Terlebih lagi keberadaan air di atmosfer (hidrometeorologi), di permukaan bumi (hidrologi) dan di dalam bumi (hidrogeologi) yang membentuk siklus hidrologi, harus selalu diamati, dicatat dan dihimpun, diarsipkan dalam database yang mudah dipertukarkan dan dimanfaatkan para penggunanya.
Selain itu akan menjadi aset negara yang sangat berguna bagi Pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan SDA untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan tujuan menyejahterakan rakyat dan bangsa.
Potret
Berdasarkan hasil Forum Group Discussion (FGD) yang pertama dan kedua, dimana berbagai instansi dan pemerintah daerah pengelola H3 telah memberikan masukan-masukannya, nara sumber mencoba untuk “memotret” isu-isu yang ada.
Dari berbagai isu yang mencuat dalam FGD tersebut, nara sumber berhasil memetakan dan menghimpunnya ke dalam enam isu pokok terkait dengan pengelolaan SIH3. Misalnya, mengenai kelembagaan, yang meliputi hal-hal pokok organisasi dan pengelola (Clearing House), tugas dan tanggung jawab pengelola, mekanisme dan hubungan kerja dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan peralatan.
Mengenai kewenangan, yang merupakan isu kedua mencakup bahasan-bahasan tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta hak dan kewajiban masyarakat.
Isu ketiga, yaitu pengelolaan, terdiri dari perencanaan, inventarisasi, pengolahan/analisis data dan informasi, operasi dan pemeliharaan (O&P), pengawasan, pemanfaatan informasi dan diseminasi informasi.
Selanjutnya teknologi, yang meliputi pembahasan disekitar kompatibilitas sistem, pengumpulan dan komunikasi data, metoda pengolahan dan analisis data, pertukaran dan pengintegrasian data, serta format sajian.
Isu selanjutnya adalah mengenai pemberdayaan masyarakat, yang meliputi peningkatan peran serta masyarakat, pendidikan masyarakat terkait Pengelolaan SIH3, dan peran serta masyarakat dalam membangun dan memelihara sarana dan prasarana SIH3.
Terakhir mengenai pembiayaan, terdiri dari bahasan-bahasan tentang komponen pembiayaan, sumber pembiayaan dan kerjasama pembiayaan.
Keenam isu-isu pokok tersebut, kemudian nantinya akan dikelompokan dalam subyek-subyek rinci. Setiap isu-isu pokok akan diarahkan pada kondisi saat ini, yang memberikan gambaran potret keadaan masa kini terkait dengan masing-masing isu pokok.
Juga harapan, yang memberikan kondisi ideal yang ingin dicapai terkait dengan masing-masing isu pokok. Selanjutnya permasalahan, yang merupakan kesenjangan (gap) antara harapan dan kondisi saat ini.
Perincian lainnya adalah mengenai strategi, berisi rencana kedepan berupa strategi-strategi yang perlu dilakukan dalam mengatasi kesenjangan antara harapan dan kondisi saat ini, serta kebijakan, yaitu kebijakan-kebijakan yang perlu disusun untuk suksesnya pelaksanaan rencana dan strategi-strategi yang akan dilakukan.
Dari enam isu pokok dan beberapa perincian subyek-seubyek terkait H3, nara sumber dan Tim Penyusun akan mencoba membuat rancangan kebijakannya menjadi satu ke dalam Kebijakan Pengelolaan SIH3.
Hasil penyusunan tim ini, nantinya akan di bahas lagi ke dalam Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 Dewan SDA Nasional untuk lebih disempurnakan lagi.**