Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang membahas berbagai isu terkait SDA saat ini masih belum dapat merampungkan tugasnya, meski pembahasannya dilakukan secara simultan di Kota Bogor – Jawa Barat (18-20/7).
Banyaknya masukan, sharing pengalaman dan tanggapan dari para anggota pansus atau yang mewakili yang terdiri dari Pansus I, II, III, dan Pansus IV serta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. KEP-48/M.EKON/)5/2012, tertanggal 8 Mei 2012 ini, memang bisa lebih menyempurnakan draft rekomendasi yang nantinya akan dihasilkan oleh masing-masing Pansus.
Simultan
Pelaksanaan rapat pembahasan di Kota Hujan – Bogor yang dilaksanakan secara simultan sesuai dengan masing-masing pansus dan diakhiri dengan rapat pleno antar pansus yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang dilaksanakan di Jakarta, antara lain dengan merumuskan masalah terkait SDA, usulan rekomendasi dan juga usulan tindak-lanjutnya.
Rapat sebelumnya yang berangsung di Jakarta pada tanggal 9,10,12 ,16 Juli 2012 adalah rapat untuk mendengarkan pemaparan dan masukan dari para narasumber terkait dengan isu-isu yang akan disusun rekomdensinya oleh pansus masing-masing.
Dengan Ketua Pansus Direktur Bina Program, Ditjen Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wakil ketua Pansus Ir, Kuswanto Sumo Atmojo (Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial/LP3ES) dan sembilan orang anggota, antara lain Direktur Pengairan dan Irigasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktur Pengelolaan Air Irigasi, Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian – Kementerian Pertanian, Ir. Achmadi Partowijoto, CAE (Kemitraan Air Indonesia /KAI), dan Ir. Imam Mustofa (Himpunana Kerukunan Tani Indonesia/HKTI), Pansus I ini akan menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional terkait dengan pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014 dan pengurangan risiko kerugian akibat banjir.
Dalam diskusi dan pembahasan yang dilaksanakan Pansus I yang terkait dengan pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, terungkap berbagai permasalahan, diantaranya kondisi fisik jaringan irigasi masih banyak yang mengalami kerusakan, yaitu sekitar 52 persen (Direktorat Jenderal SDA) meliputi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya jaminan ketersediaan air irigasi, rendahnya pertambahan areal irigasi untuk mengganti lahan irigasi yang terkonversi dalam memenuhi peningkatan kebutuhan pangan, masih terdapat faktor-faktor di luar kendali akibat perubahan iklim seperti kekeringan dan banjir, kurangnya sinergi antara Pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan irigasi untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton, serta masih belum adanya kesamaan data dan informasi tentang luas dan lokasi daerah irigasi antar stakeholder terkait.
Sedangkan untuk isu pengurangan risiko kerugian akibat banjir, Pansus I telah menyepakati dan menghimpun berbagai permasalahan terkait, antara lain kapasitas sistem drainase perkotaan yang ada tidak lagi mencukupi sehingga terjadi genangan air yang menimbulkan resiko kerugian bagi penduduk, berkurangnya luas lahan untuk resapan air di perkotaan dan di kawasan hulunya, serta berkurangnya fungsi retensi air banjir di perkotaan dan penggunaan sempadan serta bantaran sungai untuk bangunan dan permukiman.
Masalah lainnya adalah belum semua daerah memiliki kesepakatan tentang pembagian tugas dalam penanganan drainase dan sungai di perkotaan, serta perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang kurang mendukung upaya pengurangan risiko kerugian akibat banjir di perkotaan.
Sementara Pansus II dengan Ketuanya, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial – Kementerian Kehutanan dan Wakil Ketua, Ir. S. Indro Tjahyono (Koordinator Jaringan kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI) bersama sembilan anggota pansus lainnya, antara lain Asisten Deputi Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim – Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Kusnaeni, Dipl. HE (Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan Sumber Daya Air/JIK-PA) dan Ully Harry Rusady (Yayasan Garuda Nusantara) akan menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional atas isu pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan kritis 2,5 juta Ha dan peningkatan pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara.
Dari hasil diskusi dan pembahasan yang dilaksanakan, Pansus II berhasil menghimpun dan meyepakati berbagai permasalahan terkait dengan isu pencapaian target Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kritis 2,5 juta Ha.
Umpamanya saja, belum tersedianya peta lahan kritis yang standar yang dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sasaran RHL serta sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang sudah berjalan belum cukup akurat untuk mengukur keberhasilan program RHL. Hal ini disebabkan belum ada parameter standar yang disepakati dalam menginterpretasikan tutupan lahan dan belum tersedianya peta dengan skala yang memadai.
Selain itu, belum ada pedoman RHL yang dapat dijadikan rujukan dalam program rehabilitasi lahan kritis yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian RHL selama ini belum optimal.
Begitu juga, sebanyak 108 DAS telah diinventarisasi sebagai zona kritis dan sangat kritis yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. 328/Menhut-II/2009 tentang Penetapan DAS Prioritas dalam RPJM Tahun 2010-2014, tetapi belum sepenuhnya menjadi fokus program RHL.
Demikian juga untuk isu kedua yang dibahas oleh Pansus II mengenai peningkatan pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara, juga telah dihimpun dan disepakati berbagai permasalahan terkait.
Misalnya saja, meski telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tetangga, akan tetapi belum ada protokol perundingan yang disepakati untuk menangani isu-isu wilayah perbatasan yang lebih luas, khususnya masalah pengelolaan sumber daya air.
Selain itu, masih terdapat segmen tata batas yang belum disepakati antar kedua negara, sehingga menghambat penyusunan tata ruang wilayah perbatasan, belum tersedia master plan untuk pengelolaan SDA di wilayah perbatasan antarnegara secara terpadu, serta belum ada kejelasan tentang pembagian kewenangan pengelolaan wilayah perbatasan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Belum Tuntas
Untuk Pansus III dengan Ketua Asisten Deputi Pengendalian Kerusakan Ekosistem Perairan Darat, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan iklim – Kementerian Lingkungan Hidup (LH), dan Wakil Ketua Direktur Penyehatan Lingkungan, Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan – Kementerian Kesehatan serta 11 anggotanya antara lain, Direktur Permukiman dan Perumahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana – Bappenas, Ir. Hendero Baroeno (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam kemasan Indonesia/ASPADIN) dan DR. Ir. H. Syaiful, DEA, (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia/PERPAMSI) belum tuntas pembahasannya dalam rapat pleno antar pansus, meski latar belakang, permasalahan dan rekomendasi telah disepakati rumusannya dalam rapat intern Pansus III.
Pansus III ini akan menyusun rekomendasai Dewan SDA Nasional terhadap dua isu, yaitu terkait dengan pencapaian target MDG’s di bidang penyediaan air minum dan perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan dan industri.
Sama halnya dengan Pansus III, untuk Pansus IV dimana Kepala Pusat Teknologi Kelistrikan , Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Balitbang Kementerian ESDM sebagai Ketua, Ir. Tri Mumpuni (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia/METI) selaku Wakil Ketua, dan lima orang anggota, antara lain Ir. Bambang Kuswidodo, Dipl. HE (Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar/KNI-BB) dan Lutfi Syarief, SE (Gabungan Pengusaha Nasonal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) juga sama sekali belum dibahas dalam rapat pleno antar pansus tersebut.
Ada dua isu yang akan disusun rekomendasinya oleh Pansus IV, yaitu terkait dengan upaya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dari tenaga air dan satu isu lainnya adalah mengenai transportasi sungai.
Namun demikian, pembahasan terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan oleh Pansus III dan Pansus IV ini direncanakanan akan diteruskan kembali dengan tetap mengundang beberpa anggota dari pansus lainnya, untuk dapat bersama-sama merumuskan rekomendasinya.
Demikian pula untuk Pansus I dan II yang usai dibahas dalam rapat pleno antar pansus, juga dipersilahkan untuk segera menyempurnakannya dan menyusunnya kembali sebelum nantinya disampaikan kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
Selain itu juga telah disepakati, apabila permasalahan, rekomendasi dan tindak lanjut seluruh pansus tersebut telah di bahas dalam rapat pleno antar pansus, maka setiap pansus dapat menunjuk utusannya agar menjelaskan hasil masing-masing pansus kepada Menteri PU selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional.**tim