Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Ir. Alex Leda, mengenai rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (PSDA WS) Noelmina – Nusa Tenggara Timur (NTT), tim anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional melanjutkan konsultasi dengan berbagai pihak terkait ke Kota Kupang – Provinsi NTT (10 -12/10).
Tim anggota Dewan SDA Nasional yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Pola Pengelolaan SDA WS Lintas Negara ini, akan bertugas, antara lain mencermati rancangan pola PSDA WS lintas negara yang disiapkan BWS yang bersangkutan, menyampaikan substansi untuk perbaikan dan penyempurnaan rancangan pola PSDA WS lintas negara serta menyiapkan masukan untuk penyusunan perjanjian PSDA dengan negara yang bersangkutan.
Lintas Negara
Secara geografis WS Noelmina dengan luas sekitar 9.358 Km2 berada di lima kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Kupang, Timor Tengah Slatan (TTS), Rote Ndao, Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.
Dari enam kabupaten/kota tersebut yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste hanya dua kabupaten, yaitu di Kecamatan Amfoang Timur – Kabupaten Kupang dan Kecamatan Mutis – Kabupaten TTU.
Laju pertumbuhan penduduk di WS Noelmina rata-rata mencapai 2,1 persen per tahun, sehingga diperkirakan pada tahun 2031 akan mencapai 1,52 juta jiwa atau akan mengalami peningkatan sebesar 52 persen.
Sedangkan jumlah warga yang tinggal di daerah perbatasan sebanyak 13.671 orang yang tersebar di dua kecamatan, yaitu 7.027 orang di Kecamatan Amfoang Timur – Kab. Kupang dan 6.644 orang di Kecamatan Mutis – Kab. TTU.
Daerah Aliran Sungai (DAS) di WS Noelmina berjumlah 186 DAS, dimana lima DAS diantaranya berbatasan dengan Timor Leste, yaitu DAS Noelbesi, DAS Noelbin, DAS Nekakea, DAS Noellelo dan DAS Oebase dengan perkiraan potensi air permukaan pada lima DAS tersebut sekitar 65,55 juta m3/tahun.
Dengar Langsung
Dalam pengantarnya, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menjelaskan, bahwa tujuan pertemuan ini berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan identifikasi permasalahan SDA pada WS Noelmina, yang mana pada tahun lalu telah dilaksanakan identifikasi pada WS Benanain.
“Hasil dari pertemuan ini adalah rekomendasi dari Dewan SDA Nasional untuk disampaikan kepada Presiden dan lembaga pemerintah yang punya kompetensi di bidang itu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Luar Negeri,” katanya.
Menurut Imam Anshori, penyampaian rekomendasi ini akan menunggu terselesaikannya penyusunan pola PSDA WS Noelmina yang dilakukan oleh BWS Nusa Tenggara II, khususnya yang berkaitan dengan persoalan yang berada di perbatasan negara.
“Pola merupakan amanat UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kita akan mendengar langsung pemaparan pola PSDA WS Noemina dari BWS Nusa Tenggara II, masukan dari beberapa camat terkait dengan wilayah perbatasan dan juga BNPP,” ujarnya.
Lebih lanjur Imam Anshori menyampaikan, bahwa pola PSDA WS tersebut merupakan kerangka dasar di dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi, pelaksanaan kegiatan konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak air dengan basis wilayah sungai dan bukan wilayah adminsitrasi.
“Dalam PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dijelaskan bahwa Dewan SDA Nasional ikut bertanggungjawab dalam penyusuan Pola Pengelolaan SDA, khususnya untuk WS Lintas Negara,” jelas Imam.
Dirinya mengingatkan pula, bahwa substansi pola tidak hanya mencakup aktivitas atau arahan kegiatan yang bermuara di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saja, tetapi seluruh stakeholder yang terkait dengan SDA, sebagaimana di representasikan dalam anggota Dewan SDA Nasional.
“Dimana di dalam keanggotaan yang terlibat dalam Dewan SDA Nasional terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 16 kementerian/badan/lembaga dan enam gubernur, serta 22 organisasi non pemerintah,” ucapnya.
Hadir dalam konsultasi tersebut selain anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah, yaitu wakil dari Kementerian PU, Indera Kuirniawan, ST, M.Sc dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Agus Taufik, dari unsur non pemerintah yaitu Ir. Indro Tjahyono (Skephi), Ir. Koeswanto (LP3ES), dan Ir. H. Acmadi Partowijoto, CAE (KAI), juga wakil dari BNPP, Antonius Bambang Widiyawan.
Alur Sungai
Sementara itu wakil dari BNPP, A. Bambang Widiyawan, menjelaskan, bahwa BNPP merupakan lembaga yang mengelola tentang batas di wilayah perbatasan, berkaitan dengan garis batas dan lintas batas negara, mengelola potensi kawasan perbatasan dan mengelola usul-usul perbatasan.
“BNPP terbentuk tanggal 17 September 2010, langsung dibawah Presiden dengan keanggotaan semua kementerian dan gubernur yang mengelola perbatasan, termasuk TNI, Polri dan sebagainya. Sebagai Ketua Pengarah adalah Menko Polkam dengan anggota pengarah dua menko lainnya,” katanya.
Bambang melanjutkan, bahwa Ketua BNPP adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ex-officio. Namun demikian, lembaga ini tidak dibawah Mendagri dikarenakan Mendagri juga merupakan anggota BNPP.
“Untuk menunjang dan memfasilitasi kegiatan BNPP tersebut, juga telah ada Sekretariat BNPP yang didalamnya terdiri dari empat eselon I, dimana selaku Ketua Harian BNPP adalah Sekretaris BNPP,” ungkapnya.
Terkait dengan provinsi NTT, menurut Bambang, secara wilayah administratif paling tidak ada lima kecamatan yang berbatasan langsung atau yang masuk dalam kawasan perbatasan, yaitu : Kec. Amfoang Timur – Kabupaten Kupang, Kec. Mutis (paling barat), Kec. Bikomi Nilulat, Kec. Bikomi Utara, dan Kec. Insana Utara di Kabupaten TTU.
“Negara RI dengan Timor Leste di wilayah perbatasannya banyak yang berbatasan dengan sungai. Misalnya saja, di Bagian Barat ada Sungai Noelbesi di Kec. Amfoang Timur – Kab. Kupang dan Sungai Miomafo di Kab. TTU,” ucapnya.
Hal tersebut, menurut Bambang, sering menjadi persoalan berkaitan dengan wilayah perbatasan. Pasalnya, seringkalai terjadi abrasi sempadan sungai bila terjadi banjir besar di musim penghujan yang bisa merubah batas sungai.
“Alur sungai ini sering berubah. Kalau kemarau nyaris tidak ada air, sementara saat hujan terjadi banjir besar sehingga abrasi sempadan sungai yang bisa merubah batas sungai yang sangat berpengaruh bagi batas negara. Terkecuali untuk wilayah yang sudah ditetapkan, karena sudah ada patok dan koordinatnya. Sehingga tidak bisa berubah ataupu diubah,” tuturnya.
Mengenai pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan, menurut Bambang Widiyawan, pihak BNPP sudah melaksanakan perekrutan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Kami sebut Garda Batas, yang kami bina secara khusus untuk menjaga dan memelihara wilayah perbatasan tanpa senjata. Anggotanya dari tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desanya. Pembinanya adalah Camat dan Danramil,” ungkapnya.
Gunung Mutis
Sementara itu, para camat yang menghadiri konsultasi identifikasi permasalahan SDA di WS Noelmina tersebut, masing-masing diberikan keempatan untuk menyampaikan berbagai informasi dan masukan-masukan terkait dengan persoalan di wilayahnya.
Umpamanya saja, mengenai Gunung Mutis yamg dikatakan masyarakat setempat merupakan sumber air bagi kehidupan semua orang yang berada di Pulau Timor – NTT. Di sana terdapat 342 titik sumber air yang rata-rata dikuasai masyarakat hukum adat setempat.
Tiga sumber air diantaranya berada di Kecamatan Miomafo Barat yang yang dikuasai oleh hak ulayat masyarakat hukum adar bersangkutan, misalnya saja oleh Suku Ani, Suku Natun, ataupun Suku Tadines.
Oleh karena itu, agar tetap terpelihara dan terjaga kelestariannya, para camat tersebut berharap ada suatu program kerjasama antar instansi berupa konservasi hutan terutama dengan Kementerian Kehutanan, untuk menjaga dan memelihara kelestarian sumber air tersebut dengan tidak mengabaikan masyarakat hukum adat setempat.
Juga dikemukakan, bahwa DAS Noelbesi merupakan DAS yang menjadi daerah sengketa antara Indonesia dengan Timor Leste yang dibatasi oleh Sungai Noelbesi, antara Amfoang Timur – Kabupaten Kupang dengan Timor Leste dan bermuara di Dusun Naktuka yang merupakan daerah status quo.
Saat ini, tebing-tebing sungai tersebut banyak yang sudah terkikis, khususnya yang berlokasi di belakang pos tengah lintas batas. Oleh karena itu, para camat berharap dapat segera diantisipasi dalam waktu dekat untuk mencegah tergerusnya pos lintas batas tersebut yang merupakan batas negara.
Selain itu, Sungai Noelbesi juga menjadi andalan untuk bisa menyuplai kebutuhan air irigasi bagi sekitar 1.069 Ha areal persawahan di Dusun Naktuka yang merupakan wilayah sengketa, namun saat ini telah ada paling tidak sekitar 47 KK warga Timor Leste.
Padahal menurut Camat Amfoang Timur, warga Indonesia yang taat asas dan hukum tidak ada yang melakukan aktifitas di dusun tersebut, dikarenakan dusun tersebut merupakan wilayah status quo yang tidak diperbolehkan adanya berbagai aktifitas.
Berdasarkan berbagai informasi dan masukan yang telah disampaikan tersebut, Tim Pansus Anggota Dewan SDA Nasional akan menindaklalnjuti dan berencana mencoba meramu dan meyusun rekomendasi terkait pengelolaan SDA di WS Noelmina yang merupakan wilayah perbatasan negara, khususnya dengan Timor Leste.**