Lambang Dewan SDA Nasional berdasar pada Peraturan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Nomor : PER-05/M.EKON/05/2010 tentang Lambang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Bentuk adalah tetesan air (Drop Water) yang memaknai tetesan kehidupan, tanpa air maka tidak ada kehidupan, yang terbagi dalam tiga dimensi:
Ketiga elemen air ini harus dikelola secara terintegrasi dalam hubungan yang bersifat timbal balik dengan memperhatikan :