Wadah koordinasi tata pengaturan air di tingkat Provinsi dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 67 Tahun 1993 Tentang Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I. Wadah koordinasi itu disebut dengan PTPA (Panitia Tata Pengaturan Air) yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam Pelaksanaan tugasnya PTPA dibantu oleh Panitia Pelaksanaan Tata Pengaturan Air (PPTPA).
Keppres No. 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut dibentuklah Wadah Koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional dan sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dengan demikian, terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional telah menggantikan kedudukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang merupakan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA terdahulu.
Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2004, menyebutkan “Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama Dewan Sumber Daya Air Provinsi”
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 86 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2004 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air yang mengatur mengenai susunan organisaasi dan tata kerja wadah organisasi.
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut dibentuklah wadah koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional dan sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden RI nomor: 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dengan demikian, terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional telah menggantikan kedudukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA terdahulu.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air
Tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, pada tanggal 18 Februari 2015 telah menjatuhkan putusan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan SDA Nasional
Tentang Sumber Daya Air
Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional