Sejarah Dewan SDA Nasional

1993
Peraturan Menteri PU No. 67 Tahun 1993
Pembentukan PTPA

Wadah koordinasi tata pengaturan air di tingkat Provinsi dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 67 Tahun 1993 Tentang Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I. Wadah koordinasi itu disebut dengan PTPA (Panitia Tata Pengaturan Air) yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam Pelaksanaan tugasnya PTPA dibantu oleh Panitia Pelaksanaan Tata Pengaturan Air (PPTPA).

2001
Keputusan Presiden No. 123 Tahun 2001
Terbentuknya TKPSDA

Keppres No. 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air 

2002
Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2002
Pembentukan TKPSDA

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut dibentuklah Wadah Koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional dan sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dengan demikian, terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional telah menggantikan kedudukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang merupakan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA terdahulu.

2004
Undang-Undang No. 7 Tahun 2004
Pembentukan DSDAN

Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2004, menyebutkan  “Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama Dewan Sumber Daya Air Provinsi”

2008
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2008
Aturan DSDAN

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 86 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2004 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air yang mengatur mengenai susunan organisaasi dan tata kerja wadah organisasi.

2009
Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2009
Pembentukan DSDAN

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut dibentuklah wadah koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional dan sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden RI nomor: 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dengan demikian, terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional telah menggantikan kedudukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA terdahulu.

2014
Peraturan Presiden No 149 Tahun 2014
Perubahan atas Perpres 12 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air

Keputusan Presiden No 43 Tahun 2014
Keanggotaan DSDAN

Tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional

2015
Keputusan Mahkamah Konstitusi No 85/PU-XI/2013
Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, pada tanggal 18 Februari 2015 telah menjatuhkan putusan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.

2017
Perpres No. 10 Tahun 2017
Terbitnya Perpres No. 10 Tahun 2017

Tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional

Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2017
Terbitnya Permen PUPR No. 02/PRT/M/2017

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan SDA Nasional

2019
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
Terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2019

Tentang Sumber Daya Air

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2019
Terbitnya Keppres No. 4 Tahun 2019

Tentang  Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2019
Terbitnya Keppres No. 5 Tahun 2019

Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah

2022
Peraturan Presiden No 53 Tahun 2022
Terbitnya Perpres No 53 Tahun 2022

Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional 

© 2022 e-Kios Informasi, Dewan Sumber Daya Air Nasional.