Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Koordinasi pada tingkat nasional diselenggarakan untuk:
Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perpres 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional