Tugas dan Fungsi Dewan SDA Nasional

Tugas

Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Koordinasi pada tingkat nasional diselenggarakan untuk:

  1. Merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;
  2. Menyusun rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai; dan
  3. Merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
Fungsi

Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional;
  2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
  5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam rangka pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perpres 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

© 2022 e-Kios Informasi, Dewan Sumber Daya Air Nasional.