| Description | Name | Last Modified | Download | File Size | |
|---|---|---|---|---|---|
|
|
Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air didasarkan pada 5 (lima) aspek dalam pengelolaan sumber daya air antara lain:
Selain itu, perumusan indeks Ketahanan Air juga mempertimbangkan penerapan dan dampak pengelolaan sumber daya air dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang melibatkan antar sektor dan antar pemangku kepentingan baik di tingkat nasional, provinsi, maupun wilayah sungai. | 07-07-2026 | Download | 3.7 MB | |
|
| Memuat bentuk arti dan juga makna dari Lambang Dewan Sumber Daya Air Nasional | 26-08-2025 | Download | 1.4 MB | |
|
| Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menetapkan satuan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang disebut sebagai Wilayah Sungai (WS). | 06-08-2025 | Download | 197.1 KB | |
|
| Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menetapkan satuan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang disebut sebagai Wilayah Sungai (WS). | 06-08-2025 | Download | 197.1 KB | |
|
| Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menetapkan satuan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang disebut sebagai Wilayah Sungai (WS). | 06-08-2025 | Download | 197.1 KB | |
|
| Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menetapkan satuan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang disebut sebagai Wilayah Sungai (WS). | 06-08-2025 | Download | 197.1 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi Irigasi di tingkat antarprovinsi, provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung penyelenggaraan sistem irigasi yang partisipatif, berkelanjutan, dan transparan. Komisi Irigasi berperan sebagai forum koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat petani pemakai air dalam perencanaan, pemantauan, serta evaluasi pengelolaan jaringan irigasi. Lingkup pengaturannya meliputi kedudukan, wilayah kerja, susunan organisasi, pembentukan dan keanggotaan Komisi Irigasi, tata kerja, hubungan antar-komisi, tugas dan fungsi, pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, serta pembinaan dan pengawasan. | 05-08-2022 | Download | 172.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) jaringan irigasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sehingga dapat dilakukan secara tertib, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan fungsi dan manfaat jaringan irigasi serta peningkatan kinerja layanan irigasi. Ruang lingkup pengaturannya meliputi prinsip dan tujuan, kriteria jaringan irigasi, pembagian kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini juga mencakup pengaturan peran serta masyarakat melalui P3A/GP3A/IP3A serta penguatan kerja sama kelembagaan dalam pengelolaan jaringan irigasi. | 05-08-2022 | Download | 685.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat unit kerja hingga kementerian. Lampiran dalam peraturan ini terdiri dari enam bagian. Lampiran I berisi tata cara penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian dan Unit Organisasi. Lampiran II menjelaskan format dan ketentuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Lampiran III mengatur tentang pengukuran kinerja, termasuk metode dan rumus perhitungan indikator. Lampiran IV menguraikan tata kelola data kinerja serta mekanisme penginputannya dalam sistem elektronik. Lampiran V berisi pedoman evaluasi implementasi SAKIP secara internal. Terakhir, Lampiran VI memuat ketentuan penyusunan dan reviu Laporan Kinerja Kementerian sebagai bentuk akuntabilitas publik. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 03-08-2022 | Download | 650.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang Disusun Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan yang konsisten, dapat dibandingkan antar periode dan antar entitas, serta mendukung pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi yang tertib. Ruang lingkup kebijakan mencakup berbagai aspek pelaporan keuangan, termasuk akuntansi kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta akun transitoris dan sisa pembiayaan anggaran. Seluruh kebijakan tersebut tercantum secara rinci dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 02-08-2022 | Download | 8.9 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembentukan dan tata laksana sistem integritas yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi organisasi dan masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan Komite Integritas (KI), pengembangan Budaya dan Sistem Integritas, serta penguatan kompetensi dan pemberian penghargaan atas kinerja berbasis integritas. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 29-07-2022 | Download | 137.5 KB | |
|
|
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 memberikan Pedoman Mengenai Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pihak terkait mengenai proses penilaian kinerja PNS. Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, dengan prinsip penilaian yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan penilaian kinerja, penetapan pejabat penilai, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap hasil kinerja. Lampiran I mencakup pedoman teknis penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang teridiri dari Lampiran I berisi formula perhitungan NPAT berdasarkan volume, harga dasar, kedalaman, dan koefisien jenis usaha. Lampiran II mencantumkan koefisien untuk berbagai kategori pengguna, seperti rumah tangga, industri, dan jasa. Lampiran III memuat daftar harga dasar air tanah per provinsi di Indonesia. Sementara Lampiran IV memberikan contoh perhitungan NPAT secara praktis menggunakan formula dan data dari lampiran sebelumnya. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 29-07-2022 | Download | 8.5 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan ini menjadi dasar penataan struktur kelembagaan di lingkungan Kementerian PUPR bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan memperjelas fungsi serta alur kerja kementerian sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020. Ruang lingkupnya mencakup kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian, serta susunan organisasi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, badan-badan teknis, serta staf ahli. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian tugas biro dan pusat pendukung, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat, hingga alur kerja antarunit organisasi. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 29-07-2022 | Download | 895.3 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mencakup struktur, tugas, wewenang, dan alur kerja UPT di berbagai Direktorat Jenderal seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian PUPR. UPT mencakup balai teknis dan pelaksana yang bertanggung jawab atas fungsi operasional seperti pengelolaan sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan, sanitasi, konstruksi, serta peningkatan kompetensi. Terdapat lampiran yang terdiri dari nomenklatur, lokasi, wilayah kerja, dan bagan struktur organisasi balai. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 29-07-2022 | Download | 1.1 MB | |
|
|
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lampiran I (Lampiran 1) menjelaskan secara rinci tata cara penyelenggaraan SPIP, yang mencakup siklus penyelenggaraan SPIP, reviu lingkungan pengendalian, dan penilaian risiko. Sementara itu, Lampiran II (Lampiran 2) memuat bentuk dan format laporan penyelenggaraan SPIP. | 29-07-2022 | Download | 1 MB | |
|
|
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat edaran digunakan sebagai pedoman penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian PUPR. Bertujuan untuk penyeragaman praktik manajemen risiko yang mampu menciptakan dan melindungi nilai organisasi melalui pengelolaan risiko, pengambilan keputusan, pencapaian sasaran, serta peningkatan kinerja. Ruang lingkup surat edaran ini meliputi definisi, prinsip dan kerangka kerja, infrastruktur, serta proses manajemen risiko. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 29-07-2022 | Download | 489.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan ini disusun untuk mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, berintegritas, serta mendukung sistem merit, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, regulasi ini menetapkan standar kompetensi baik manajerial, sosial-kultural, maupun teknis untuk berbagai jabatan teknis di bidang pekerjaan umum dan perumahan. Kamus kompetensi dan standar level tertuang dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 29-07-2022 | Download | 188 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjaga etika dan perilaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Tujuannya adalah untuk menjaga kewibawaan dan kredibilitas pegawai, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas demi tercapainya visi dan misi kementerian. Ruang lingkup peraturan ini mencakup ketentuan mengenai kode etik dan perilaku pegawai, tata cara pengaduan atas pelanggaran etik, serta pembentukan dan peran Dewan Kode Etik sebagai lembaga yang menangani penegakan aturan tersebut. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 29-07-2022 | Download | 285.1 KB | |
|
|
Lampiran I (Lampiran 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lampiran menjelaskan secara rinci mengenai kode perilaku pegawai di Kementerian PUPR, seperti pengambilan keputusan berdasarkan konsultasi teknis, berpakaian rapi, menjaga kerahasiaan organisasi, menjalin kerja sama, serta bersikap proaktif terhadap kerusakan infrastruktur. Sementara itu, Lampiran II memuat dokumen-dokumen administratif terkait penegakan kode etik, termasuk format surat perintah pemeriksaan, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan, dan keputusan pemberian sanksi moral. | 29-07-2022 | Download | 297.4 KB | |
|
|
Lampiran III (Lampiran 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi tentang audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terdiri dari pedoman umum audit TIK, metodologi audit TIK, dan program audit TIK. | 28-07-2022 | Download | 108.3 KB | |
|
|
Lampiran II (Lampiran 2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi tentang manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terdiri dari manajemen risiko SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. | 28-07-2022 | Download | 3 MB | |
|
|
Lampiran I (Lampiran 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasik Elektronik (SPBE) yang terdiri dari arah pengembangan SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE. | 28-07-2022 | Download | 1.9 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat unit kerja hingga kementerian. Lampiran dalam peraturan ini terdiri dari enam bagian. Lampiran I berisi tata cara penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian dan Unit Organisasi. Lampiran II menjelaskan format dan ketentuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Lampiran III mengatur tentang pengukuran kinerja, termasuk metode dan rumus perhitungan indikator. Lampiran IV menguraikan tata kelola data kinerja serta mekanisme penginputannya dalam sistem elektronik. Lampiran V berisi pedoman evaluasi implementasi SAKIP secara internal. Terakhir, Lampiran VI memuat ketentuan penyusunan dan reviu Laporan Kinerja Kementerian sebagai bentuk akuntabilitas publik. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 28-07-2022 | Download | 650.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menetapkan pejabat pengelola BMN beserta tugas dan tanggung jawabnya, serta mengatur secara rinci seluruh siklus pengelolaan BMN yang meliputi: perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pengawasan dan pengendalian BMN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme rekomendasi teknis dan izin prinsip terkait penggunaan dan pengelolaan BMN. | 28-07-2022 | Download | 393.7 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 323 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan dari Masyarakat di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini menjadi pedoman bagi setiap unit dan pejabat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai bentuk masukan dari masyarakat, baik berupa pengaduan, keluhan, saran, maupun laporan dugaan penyimpangan. Proses penanganan diatur secara sistematis mulai dari penyampaian masukan, persyaratan administrasi, klasifikasi jenis permasalahan, hingga tindak lanjut yang melibatkan pengawasan internal dan instansi eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk penyelesaian masukan, memberi perlindungan bagi pelapor, serta mengatur mekanisme rehabilitasi nama baik apabila laporan terbukti tidak benar. Selain itu, masyarakat yang memberikan masukan konstruktif dapat memperoleh penghargaan sesuai ketentuan. Format pelaporan dan klasifikasi jenis permasalahan tercantum dalam lampiran peraturan sebagai standar pelaksanaan dan pelaporan triwulanan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 28-07-2022 | Download | 70.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang transparan, akurat, dan dapat diakses dengan mudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ruang lingkup pengaturannya meliputi klasifikasi informasi, tata cara permohonan dan pemberian informasi, serta pembentukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta pengaturan mengenai sengketa informasi publik. Dilengkapi dengan lampiran berupa daftar informasi dan prosedur layanan, peraturan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab di seluruh unit kerja Kementerian PUPR. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 28-07-2022 | Download | 394.9 KB | |
|
|
Lampiran I (Lampiran 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi format daftar informasi publik yang berisi nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit organisasi/unit kerja penanggung jawab, pembuat informasi, waktu pembuatan informasi, tempat pembuatan informasi, bentuk informasi, jangka waktu penyimpanan informasi, dan kategori informasi. | 28-07-2022 | Download | 243.7 KB | |
|
|
Lampiran II (Lampiran 2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi format penetapan keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berisi batang tubuh, daftar informasi yang dikecualikan, dan lembar pengujian konsekuensi. | 28-07-2022 | Download | 130.2 KB | |
|
|
Lampiran III (lampiran 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi format formulir permohonan informasi, register permohonan informasi, pemberitahuan tertulis, formulir keberatan dan register keberatan. | 28-07-2022 | Download | 523.1 KB | |
|
|
Lampiran V (Lampiran 5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi format laporan layanan informasi publik yang terdiri dari contoh isi laporan triwulan layanan informasi publik dan contoh isi laporan tahunan layanan informasi publik. | 28-07-2022 | Download | 235.1 KB | |
|
|
Lampiran VI (Lampiran 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran berisi prosedur penyelenggaran layanan informasi publik yang terdiri dari prosedur penyusunan dan penetapan daftar informasi publik, prosedur pendokumentasian informasi publik dan pengumuman informasi publik, prosedur pemutakhiran informasi publik, prosedur uji konsekuensi, prosedur permohonan informasi publik, prosedur penanganan keberatan, dan prosedur penanganan sengketa informasi publik. | 28-07-2022 | Download | 258.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mencakup pengaturan mengenai tata kelola SPBE yang meliputi arsitektur, peta rencana, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE, serta manajemen SPBE yang terdiri atas manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, SDM, pengetahuan, perubahan, dan layanan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pembentukan Tim Koordinasi SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Ketentuan teknis lebih lanjut dijelaskan dalam Lampiran I (Tata Kelola SPBE), Lampiran II (Manajemen SPBE), dan Lampiran III (Koordinasi Audit TIK). [dokumen lampiran tidak disertakan] | 28-07-2022 | Download | 213.3 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Peraturan ini menetapkan daftar Cekungan Air Tanah (CAT) di Seluruh Wilayah Indonesia sebagai dasar pengelolaan dan konservasi air tanah yang berkelanjutan. Cekungan air tanah didefinisikan sebagai satuan wilayah hidrologis air tanah yang dibatasi secara hidrogeologis dan merupakan tempat penyimpanan serta pergerakan air tanah. Peraturan ini menyusun dan mengklasifikasikan sebanyak 421 Cekungan Air Tanah, yang masing-masing diberikan kode, nama, lokasi administratif (provinsi dan kabupaten/kota), dan informasi koordinat geospasial. Daftar CAT tersebut dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan, dan menjadi acuan penting dalam pengelolaan izin pengambilan air tanah, pelestarian lingkungan, serta perencanaan tata ruang berbasis sumber daya air. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 04-04-2019 | Download | 13.5 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman resmi dalam menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah. Peraturan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sumber daya air tanah oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016. NPA dihitung berdasarkan komponen harga air baku (HAB) dan faktor nilai air (FNA), yang memperhitungkan faktor-faktor seperti kualitas air, lokasi, volume pemanfaatan, dan jenis pemanfaatan oleh pelaku usaha. Lampiran dalam peraturan ini berisi contoh penghitungan NPA secara rinci, termasuk simulasi perhitungan Harga Air Baku (HAB), Faktor Nilai Air (FNA), Harga Dasar Air (HDA), hingga total Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Disajikan juga dua studi kasus untuk kelompok pengguna air tanah yang berbeda (kelompok 1 dan 4), dengan rincian volume pemanfaatan, kategori pengguna, dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan per bulan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 04-04-2019 | Download | 926.3 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah. Peraturan ini menjelaskan Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bawah Badan Geologi. Balai ini bertugas melakukan pemantauan kondisi air tanah, penanggulangan dampak pengambilan air tanah—khususnya di Cekungan Air Tanah Jakarta—dan mengembangkan teknologi konservasi air tanah. Balai dipimpin oleh Kepala dan memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan dan Penanggulangan, Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja, eselonisasi jabatan, serta lokasi dan wilayah kerja yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, ditetapkan bahwa perubahan organisasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri PAN-RB. Lampiran peraturan ini memuat struktur organisasi Balai Konservasi Air Tanah secara visual. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 04-04-2019 | Download | 362.6 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan zona konservasi untuk menjaga ketersediaan dan kualitas air tanah. Zona konservasi air tanah ditetapkan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, hingga penetapan zona yang mempertimbangkan kondisi geologi, hidrologi, serta daya dukung lingkungan. Zona konservasi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu zona konservasi air tanah dan zona konservasi mata air. Setiap zona diikuti dengan rencana pengelolaan dan strategi pengendalian pemanfaatan untuk menjamin keberlanjutan fungsi air tanah sebagai sumber daya vital. Peraturan ini juga dilengkapi dengan petunjuk teknis dalam bentuk lampiran yang berisi format kajian, peta zona, dan parameter evaluasi teknis. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 04-04-2019 | Download | 1.8 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Peraturan ini menjelaskan definisi karst, kriteria kawasan karst yang mencakup bentuk eksokarst (seperti mata air permanen, dolina, dan bukit karst) dan endokarst (seperti sungai bawah tanah dan speleotem), serta tujuan pelestarian kawasan karst. Tata cara penetapan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penetapan resmi oleh Menteri, dengan pelibatan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Data hasil penyelidikan dikelola sebagai data dasar nasional dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Badan Geologi. | 04-04-2019 | Download | 451.3 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi. Peraturan ini diterbitkan sebagai acuan dalam pengelolaan aset jaringan irigasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjaga keberlanjutan fungsi irigasi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset irigasi. Ruang lingkup pengaturannya mencakup pengumpulan data dan informasi, inventarisasi, penilaian, pengkodean, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan, dan penghapusan aset jaringan irigasi. Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi para pengelola dalam memastikan keberlanjutan layanan irigasi secara akuntabel dan optimal. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 15-11-2018 | Download | 330.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam penetapan garis sempadan sungai dan danau sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Garis sempadan berfungsi sebagai batas perlindungan ruang sempadan yang tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan secara sembarangan, agar fungsi alami sungai dan danau tetap terjaga. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai definisi sempadan, kriteria teknis penetapan sempadan berdasarkan tipe sungai atau danau, klasifikasi wilayah perkotaan dan non-perkotaan, prosedur dan tanggung jawab instansi dalam proses penetapan, serta pengaturan pemanfaatan daerah sempadan secara terbatas dan selektif, serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut. Lampiran dalam peraturan ini memberikan panduan teknis dan contoh format untuk menetapkan garis sempadan secara tepat. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 15-11-2018 | Download | 1 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa. Peraturan ini mencakup ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, serta pengelolaan infrastruktur irigasi di lahan rawa, baik pasang surut maupun non-pasang surut. Di dalamnya juga dijelaskan klasifikasi lahan rawa, strategi teknis dan non-teknis dalam pengembangan, serta peran kelembagaan dan partisipasi masyarakat. Lampiran peraturan memuat prinsip-prinsip teknis, pendekatan kelembagaan, dan acuan operasional untuk setiap tahapan pengelolaan sistem irigasi rawa, mulai dari identifikasi lahan, perencanaan teknis, hingga evaluasi dan pengawasan infrastruktur irigasi yang telah dibangun. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 15-11-2018 | Download | 297.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaaan SIstem Irigasi. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi seperti P3A, GP3A, dan IP3A dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip-prinsip dasar pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengaturan kelembagaan, pembagian wewenang dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, serta pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan irigasi. Diatur pula ketentuan mengenai tata laksana partisipasi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan sistem irigasi secara terpadu dan berkelanjutan. | 15-11-2018 | Download | 259.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengisian awal, operasi dan pemeliharaan, pengawasan, serta penanganan keadaan darurat bendungan. Tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin agar setiap proses pembangunan dan pengelolaan dilakukan secara tertib dan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomis, lingkungan, serta aspek keamanan bendungan. Penerapan prinsip keamanan bendungan didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu keamanan struktur, operasi-pemeliharaan-pemantauan, dan kesiapsiagaan terhadap keadaan darurat. Ruang lingkup pengaturannya juga mencakup klasifikasi bendungan berdasarkan tinggi dan kapasitas, kewajiban pengelolaan oleh instansi terkait, serta ketentuan teknis dan administrasi yang dijabarkan dalam sejumlah lampiran. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 15-11-2018 | Download | 522.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2015 mengatur tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola wilayah sungai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta masyarakat, dalam melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai. Tujuan peraturan ini adalah memberikan arahan teknis dan administratif agar pengalihan dan pemanfaatan dilakukan secara tertib, memperhatikan aspek lingkungan, hidrologi, teknis, serta tidak merugikan kekayaan negara. Lingkup pengaturannya mencakup wewenang dan tanggung jawab antar lembaga, ketentuan teknis pengalihan dan pemanfaatan, mekanisme kompensasi, proses perizinan dan tata laksana, pembiayaan, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pemanfaatan ruas bekas sungai. | 15-11-2018 | Download | 277.6 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana dan rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan di setiap wilayah sungai. Tujuannya untuk menjamin penyelenggaraan tata pengaturan air dan pengairan yang baik dan berkelanjutan guna kemakmuran rakyat. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan dan penetapan pola serta rencana pengelolaan sumber daya air yang dituangkan dalam dokumen rencana makro dan teknis, disertai konsultasi publik, tahapan analisis hingga pelaksanaan kegiatan tahunan. Lampiran I berisi tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, sementara Lampiran II memuat tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 15-11-2018 | Download | 200.6 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Sekretariat BPPSPAM. BPPSPAM merupakan lembaga nonstruktural di bawah Kementerian PUPR yang bertugas membantu pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN atau BUMD. Tugas tersebut mencakup penilaian kinerja, fasilitasi peningkatan, serta pemberian rekomendasi kebijakan terkait penyediaan air minum. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi BPPSPAM, termasuk ketua dan lima anggota dari unsur pemerintah, BUMN/D, asosiasi profesi, dan pelanggan. Selain itu, diatur pula keberadaan Sekretariat BPPSPAM yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis, dengan struktur organisasi yang mencakup empat bagian utama: Perencanaan dan Pelaporan, Dukungan Teknis, Pelayanan Informasi dan Kerja Sama, serta Tata Usaha dan Umum. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 319.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air. Peraturan ini merupakan pedoman bagi pemberian izin penggunaan sumber daya air (SDA) untuk berbagai kegiatan yang memanfaatkan air, sumber air, dan/atau daya air, seperti untuk irigasi, air baku, PLTA, dan kegiatan lainnya yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber daya air. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis izin yang dapat diberikan, yaitu izin pengusahaan SDA dan izin penggunaan SDA, serta menjelaskan persyaratan, prosedur permohonan, evaluasi, dan penerbitan izin. Selain itu, diatur pula kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin sesuai dengan skala dan lokasi pemanfaatan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 1.5 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Peraturan ini disusun sebagai acuan bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Wilayah Sungai (BWS), dan penerima manfaat dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Tujuannya adalah agar pelaksanaan P3-TGAI berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa, dan irigasi tersier. Ruang lingkup pengaturannya mencakup jenis kegiatan dan urutan prioritas pelaksanaan P3-TGAI, kriteria penerima manfaat, struktur organisasi dan tugas pelaksana program, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 1.4 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat wilayah sungai. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan koordinasi yang terpadu antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berkeadilan. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini meliputi tugas, fungsi, struktur keanggotaan, pembentukan, masa keanggotaan, serta mekanisme kerja TKPSDA. Tim ini berfungsi sebagai forum komunikasi, koordinasi, dan konsultasi antara instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pengelolaan sumber daya air di masing-masing wilayah sungai. | 13-11-2018 | Download | 351.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan SKKNI di bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM), guna mendukung tersedianya sumber daya manusia yang kompeten. SKKNI ini berlaku bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis, dan badan usaha lainnya dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang SPAM. Peraturan ini mencakup ketentuan penerapan SKKNI di bidang pelatihan dan sertifikasi, penggunaan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta kewajiban kepemilikan sertifikasi kompetensi kerja oleh para pelaksana, pimpinan, dan tenaga kerja di sektor pengelolaan SPAM. Peraturan menteri ini sekaligus mencabut Permen PUPR No. 10/PRT/M/2016. | 13-11-2018 | Download | 169.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman dalam menentukan besaran unit organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air. Tujuannya adalah agar penetapan UPT dilakukan berdasarkan kriteria tipologi yang efektif dan efisien. Ruang lingkup pengaturannya mencakup komponen kriteria tipologi, penilaian terhadap kriteria tersebut, serta penetapan tipologi UPT yang sesuai dengan kondisi dan kompleksitas wilayah sungai yang dikelola. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 263.9 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang digunakan oleh pemerintah, pelaksana pendidikan dan pelatihan profesi, serta badan usaha terkait untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten. Ruang lingkup pengaturannya meliputi pemberlakuan SKKNI yang mencakup aspek pengembangan bisnis, keuangan, pengamanan air minum, serta manajemen SPAM. SKKNI ini diterapkan dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja yang wajib dimiliki oleh pimpinan dan tenaga teknis pada penyelenggara SPAM, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainnya. Sertifikasi dilakukan secara sistematis oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi, dengan masa transisi maksimal dua hingga tiga tahun setelah peraturan diundangkan. | 13-11-2018 | Download | 160.6 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air, Minihidro, dan Mikrohidro. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur sumber daya air melalui keterlibatan pihak swasta secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini mencakup obyek KPBU SDA, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), panitia pengadaan, tahapan pelaksanaan KPBU SDA, tata cara pengadaan badan usaha pelaksana, dukungan pemerintah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama. | 13-11-2018 | Download | 237.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan terhadap sumber air baku dari pencemaran. Selain itu, peraturan ini juga mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah dan memberikan kepastian hukum. Ruang lingkup pengaturannya mencakup penyelenggara, jenis dan komponen SPALD, perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, kelembagaan, pembiayaan, retribusi, kompetensi, pembinaan, dan pengawasan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 13.9 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan pengusahaan atau penggunaan sumber daya air, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perizinan di bidang tersebut. Pengusahaan dan penggunaan sumber daya air dalam peraturan ini mencakup sumber daya air permukaan seperti sungai, danau, rawa, serta air laut yang berada di darat. Ruang lingkup pengaturannya meliputi aspek pengusahaan dan penggunaan sumber daya air, kewenangan pemberian izin, tata cara dan persyaratan perizinan, perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta pengawasan pelaksanaan izin. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 1 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara SPAM dalam pelaksanaan penyediaan air minum oleh badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas melalui sistem jaringan perpipaan, serta memastikan keterjangkauan tarif air minum melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan. Ruang lingkup pengaturannya meliputi izin penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri, tarif air minum, dan pengawasan kualitas, kuantitas, serta kontinuitas oleh badan usaha. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai jenis badan usaha, lingkup pelayanan, mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat atau daerah, partisipasi masyarakat, evaluasi dan perbaikan, serta hak dan kewajiban badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM. | 13-11-2018 | Download | 159.9 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara dalam menyediakan air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sesuai dengan proses dasar manajemen penyelenggaraan SPAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak rakyat atas air minum melalui pelayanan yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan antara pelanggan dan penyelenggara, serta menciptakan penyelenggaraan SPAM yang efektif, efisien, dan memperluas cakupan layanan air minum. Ruang lingkup pengaturannya mencakup landasan penyelenggaraan SPAM, pengelolaan SPAM Jaringan Perpipaan (JP) dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 3.5 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan terhadap kerjasama penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilakukan antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha Swasta (BUS). Tujuan peraturan ini adalah agar pemberian dukungan tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, memenuhi asas kelayakan, efektif, serta mengedepankan kepentingan umum. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini mencakup ketentuan mengenai Dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (DPP) dalam kerjasama SPAM, tata cara pemberian DPP, serta mekanisme perolehan aset Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari pelaksanaan DPP. | 13-11-2018 | Download | 175.3 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum. Perubahan Peraturan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penataan Ruang melalui penyempurnaan struktur organisasi dan fungsi-fungsi unit kerja terkait. Dalam peraturan ini dijabarkan bahwa Balai Informasi Penataan Ruang melaksanakan fungsi seperti penyiapan strategi dan anggaran, pengolahan dan penyebaran data serta informasi penataan ruang, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan urusan tata usaha. Struktur organisasi balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pengembangan Kapasitas, Seksi Data dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. | 07-08-2018 | Download | 22.2 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi berbagai pihak, termasuk pengelola sumber daya air di tingkat pusat hingga desa, instansi penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, serta pengguna sumber daya air lainnya dalam melakukan penggunaan sumber daya air dan prasarananya. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan arahan mengenai prinsip penggunaan sumber daya air yang hemat, tertib, adil, tepat guna, berkelanjutan, serta saling menunjang antara air permukaan dan air tanah, dengan prioritas pada air permukaan. Lingkup pengaturannya mencakup berbagai bentuk penggunaan air, sumber air, dan daya air sebagai media maupun materi, serta dalam keadaan memaksa atau untuk kepentingan mendesak. Peraturan ini juga mengatur pengembangan teknologi penggunaan air, penyusunan rekomendasi teknis perizinan, dan pembuatan peraturan daerah. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 8.7 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penataan struktur organisasi dan pembagian tugas di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur secara menyeluruh mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, mulai dari unit pimpinan, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, badan, hingga unit pelaksana teknis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pekerjaan umum, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ruang lingkup pengaturan mencakup struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi setiap unit, hubungan kerja antarunit, serta ketentuan peralihan dan penutup terkait pelaksanaan organisasi yang baru. | 07-08-2018 | Download | 263.7 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai. Peraturan ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam membentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi, Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota, serta Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung koordinasi yang terpadu dalam pengelolaan sumber daya air. Ruang lingkup pengaturannya meliputi ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja, kriteria dan mekanisme pemilihan anggota, hubungan kerja antarwadah koordinasi, serta pembiayaan pelaksanaan wadah koordinasi tersebut. | 07-08-2018 | Download | 262 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Ruang lingkup pengaturannya mencakup pedoman penyusunan lima dokumen utama AMDAL, yaitu: Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Ringkasan Eksekutif. Masing-masing pedoman tersebut tercantum dalam lampiran I sampai V dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permen ini. Ketentuan ini ditetapkan sebagai dasar teknis dan administratif bagi seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan AMDAL. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 64.7 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan. Perubahan peraturan ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian terhadap perkembangan perizinan dan batasan luas perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan No. P.26/PERMENTAN/OT.140/2/2007. Peraturan ini menetapkan bahwa luas maksimum kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk satu perusahaan atau grup adalah 100.000 hektar (20.000 hektar per tahap) dan untuk wilayah Papua dan Papua Barat sebesar 200.000 hektar (40.000 hektar per tahap), dengan evaluasi administrasi dan lapangan sebelum pemberian tahap selanjutnya. Ketentuan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini, sementara ketentuan serupa dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 728/KPTS-II/1998 dinyatakan tidak berlaku. | 07-08-2018 | Download | 32.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyerahan Kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa izin dapat dihapus apabila dikembalikan oleh pemegang izin. Permohonan pengembalian izin harus diajukan ke Menteri Kehutanan dan dilengkapi dokumen pendukung seperti surat pernyataan dan laporan pengusahaan hutan. Sebelum izin dicabut, dilakukan audit administrasi menyeluruh untuk memastikan pemenuhan kewajiban keuangan seperti IIUPH, PSDH, DR, dan biaya tata batas. Barang tidak bergerak dan tanaman di dalam areal izin juga diatur kepemilikannya setelah izin dicabut. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 150/KPTS-II/2003 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. | 07-08-2018 | Download | 43 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran ulang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi perizinan dan pemantauan terhadap keberlanjutan pengelolaan hasil hutan. Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku industri primer yang telah memperoleh izin tetap aktif menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pendaftaran ulang dilakukan oleh pemegang izin kepada instansi yang berwenang dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu, serta bertujuan untuk mendukung pengawasan, pembinaan, dan pengendalian industri hasil hutan secara berkelanjutan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 229.7 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman dalam pembentukan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna mendukung pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis KPH, yaitu KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), dan KPH Produksi (KPHP), serta menetapkan kriteria dan indikator dalam pembentukannya, seperti kepastian wilayah kelola, kelayakan ekologi, kelembagaan, dan potensi pemanfaatan. Proses pembentukan wilayah KPH dilakukan melalui empat tahapan: rancang bangun, arahan pencadangan, usulan penetapan, dan penetapan wilayah. Dalam penyusunannya, dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat, gubernur, dan unit pelaksana teknis, dengan pertimbangan aspek ekologis, sosial, dan administratif. | 07-08-2018 | Download | 65.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. Perubahan Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan regional, serta merespons kebutuhan kemudahan investasi di subsektor industri kehutanan. Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi klasifikasi baru jenis kayu (seperti kayu bulat sedang), penyesuaian jenis industri primer hasil hutan, penghapusan dan penyederhanaan sejumlah persyaratan perizinan bagi industri berkapasitas kecil, serta pemberian fleksibilitas dalam pengembangan kapasitas produksi hingga 30% tanpa memerlukan izin tambahan, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pengembangan jenis industri dalam satu lokasi, uji coba pengolahan dengan mesin portable, serta pengolahan limbah pembalakan dengan izin terbatas yang hanya berlaku selama satu tahun. Prosedur permohonan, evaluasi, dan pencabutan izin juga dirinci secara lebih teknis. | 07-08-2018 | Download | 47.1 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai unit pelaksana teknis di bidang konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air di wilayah sungai. BWS berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan dipimpin oleh seorang kepala balai. Tugas BWS meliputi penyusunan rencana pengelolaan SDA, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelenggaraan data dan informasi. BWS dibagi menjadi dua tipe: Tipe A (memiliki dua seksi pelaksanaan jaringan sumber air dan pemanfaatan air secara terpisah) dan Tipe B (menggabungkan kedua fungsi tersebut dalam satu seksi). Selain itu, terdapat ketentuan mengenai jabatan fungsional, koordinasi kerja, serta lokasi BWS di seluruh Indonesia sesuai tipologinya. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 26.1 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pengelola irigasi dalam menyusun dan melaksanakan pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah irigasi masing-masing. Tujuannya adalah agar pengelolaan irigasi, khususnya dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan, dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga pemanfaatan air irigasi dapat optimal. Ruang lingkup peraturan ini mencakup dua lampiran utama yang menjadi bagian tidak terpisahkan, yaitu Lampiran I tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi Jaringan Irigasi dan Lampiran II tentang Pedoman Pemeliharaan Jaringan Irigasi. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 34.4 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2009 mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam menyusun RPDAS yang berfungsi sebagai acuan dalam upaya konservasi sumber daya hutan dan lahan secara berkelanjutan di wilayah DAS. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa perencanaan pengelolaan DAS dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, dan berorientasi pada peningkatan daya dukung dan produktivitas DAS. Lampiran dari peraturan ini berisi struktur rinci dari RPDAS yang mencakup komponen-komponen utama seperti identifikasi kondisi DAS, analisis permasalahan dan potensi, tujuan pengelolaan, strategi dan arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas, serta sistem monitoring dan evaluasi. Lampiran juga mencantumkan format dan contoh penyusunan dokumen RPDAS sehingga dapat diimplementasikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan DAS secara terpadu. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 279.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Peraturan ini berisi pedoman penetapan garis sempadan jaringan irigasi untuk melindungi dan menjamin kelangsungan fungsi jaringan irigasi. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan batas sempadan saluran dan bangunan irigasi. Ruang lingkupnya mencakup metode pengukuran sempadan, ketentuan pada berbagai jenis saluran, serta prosedur penetapan dan pengamanan garis sempadan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan aset irigasi dan ketertiban pemanfaatan ruang di sekitar jaringan irigasi. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 909.3 KB | |
|
|
Lampiran I (Lampiran 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Lampiran berisi pedoman teknis pelaksanaan operasi dan pemeliharaan (O&P) jaringan irigasi. Isi lampiran ini menguraikan prinsip dasar dan ruang lingkup kegiatan O&P jaringan irigasi, termasuk kegiatan rutin maupun kegiatan berkala, untuk memastikan jaringan irigasi berfungsi secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan pertanian. Pedoman ini meliputi aspek teknis pengaturan air, inspeksi, perawatan fisik saluran dan bangunan, serta pelibatan masyarakat melalui organisasi petani pengguna air (P3A/GP3A/IP3A). Lampiran ini menjadi acuan bagi instansi pelaksana O&P baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. | 07-08-2018 | Download | 121.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan ini ditetapkan sebagai pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam proses penetapan wilayah sungai berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum. Pertimbangan tersebut mencakup penyempurnaan terhadap nama beberapa daerah aliran sungai (DAS), perubahan status pengelolaan sumber daya air pada sejumlah wilayah sungai, penyesuaian nama wilayah sungai (WS), serta revisi jumlah keseluruhan wilayah sungai yang akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Selain itu, peraturan ini juga memuat klausul tambahan bahwa DAS yang belum tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden akan merujuk pada batas WS dalam Peta WS. Seluruh pertimbangan ini diajukan kepada Presiden sebagai dasar penetapan wilayah sungai sesuai ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Lampiran peraturan memuat rincian atas perubahan nama DAS, status pengelolaan SDA pada WS, nama WS, dan jumlah WS. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 2.1 MB | |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) agar pengelolaan BMN berjalan tertib, efisien, dan akuntabel. BMN digunakan untuk mendukung tugas instansi, dan jika tidak digunakan dapat dimanfaatkan tanpa mengubah kepemilikan. Penghapusan dilakukan atas BMN yang rusak atau tidak dipakai, sedangkan pemindahtanganan mencakup penjualan, hibah, tukar-menukar, dan penyertaan modal. Peraturan ini juga memuat ketentuan penilaian, inventarisasi, dan sertifikasi aset. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 63.1 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 mengatur tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman untuk menjaga stabilitas fiskal melalui pengendalian defisit anggaran dan pinjaman daerah pada Tahun Anggaran 2008. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi dan mendukung pengelolaan BMN secara tertib. Lingkup pengaturannya mencakup kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan atas semua barang yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari sumber sah lainnya, seperti hibah, pelaksanaan kontrak, ketentuan undang-undang, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 94.1 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Untuk Tahun Anggaran 2008. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman untuk menjaga stabilitas fiskal melalui pengendalian defisit anggaran dan pinjaman daerah pada Tahun Anggaran 2008. Peraturan ini mengatur batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa total defisit kumulatif APBN dan APBD tidak boleh melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan batas untuk tahun 2008 ditetapkan sebesar 2% dari proyeksi PDB, dan untuk total defisit APBD sebesar 0,3%. Adapun defisit APBD per daerah dibatasi sebesar 3% dari estimasi pendapatan daerah, dengan pengecualian atas defisit yang dibiayai dari SiLPA atau dana cadangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan dalam kondisi darurat dan luar biasa yang memperbolehkan pelampauan batas tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan batas maksimal ini dilakukan secara berkala untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal pusat dan daerah. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 48.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini ditetapkan sebagai respons terhadap kenyataan masih banyaknya usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) bagi usaha/kegiatan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan lingkungan. DPPL mencakup evaluasi dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang sedang berjalan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara ilmiah dan sistematis. Peraturan ini juga menetapkan bahwa instansi pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing, dapat melakukan penilaian terhadap DPPL. Hasil penilaian menjadi dasar pemberian izin dan wajib dicantumkan dalam ketentuan izin usaha. DPPL tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan, dan seluruh biaya penyusunan serta penilaian dokumen menjadi tanggungan pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 54.8 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan manajemen organisasi yang mengarah pada perencanaan, penerapan, pengendalian, pemeliharaan, dan peningkatan kinerja secara terdokumentasi dan terintegrasi. Ruang lingkup pengaturan meliputi penerapan SMM, pengelolaan dan dokumentasi sistem mutu, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, serta pengukuran, analisis, dan perbaikan kinerja. Permen ini juga mengatur kewajiban seluruh unit kerja, satuan kerja, unit pelaksana kegiatan, serta penyedia barang/jasa untuk memahami, menerapkan, dan melakukan evaluasi terhadap SMM guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 115.6 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Tujuannya adalah untuk mendukung penyediaan layanan dasar yang wajib dan hak setiap warga negara, dengan menjadikannya sebagai acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM di tingkat daerah. Lingkup pengaturannya meliputi penetapan SPM untuk kabupaten/kota, kewenangan penetapan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan penyelenggaraan pelayanan dasar tersebut. [dokumen lampiran tidak disertakan] | 07-08-2018 | Download | 39.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A. Peraturan ini disusun sebagai pedoman pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A). Peraturan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan petani dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi secara mandiri. Ruang lingkup pengaturannya mencakup pembentukan organisasi P3A/GP3A/IP3A secara demokratis; struktur organisasi dan wilayah kerja; hubungan kerja dan fungsional dengan pemerintah maupun lembaga lain; serta strategi pemberdayaan yang menyasar aspek kelembagaan, teknis, dan pembiayaan. Pemberdayaan dilakukan melalui metode lapangan dan klasikal secara berkelanjutan, dengan fasilitasi dari kelompok pemandu lapangan dan tenaga pendamping petani. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberdayaan, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sumber pembiayaan dari APBD, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan secara berkala melalui forum tim pembina di tingkat kabupaten/kota. | 07-08-2018 | Download | 87 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat petani melalui kelembagaan petani seperti P3A, GP3A, dan IP3A dalam menyelenggarakan sistem irigasi secara partisipatif. Peraturan ini bertujuan mendorong pengelolaan air irigasi yang efisien, efektif, berkelanjutan, dan berbasis pada keterlibatan aktif petani dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, hingga rehabilitasi jaringan irigasi. Ruang lingkup pengaturan meliputi prinsip dan mekanisme partisipasi, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tata cara pelaksanaan kegiatan konstruksi dan non-konstruksi, termasuk pemantauan dan evaluasi. | 07-08-2018 | Download | 81 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi. Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pembentukan dan pengoperasian Komisi Irigasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Komisi ini berperan sebagai forum koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, petani, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sistem irigasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pengelolaan irigasi yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Lingkup pengaturan mencakup tugas dan fungsi komisi, keanggotaan, susunan organisasi, mekanisme kerja, serta hubungan antar lembaga terkait. | 07-08-2018 | Download | 149.5 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja BBWS sebagai unit pelaksana teknis di bidang konservasi, pengembangan, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. BBWS berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan terdiri dari dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B, dengan struktur organisasi yang mencakup bagian tata usaha, bidang-bidang teknis seperti program dan evaluasi, pelaksanaan jaringan, operasi dan pemeliharaan, serta kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing unit, prinsip tata kerja, hingga pengawasan dan koordinasi lintas unit. Terdapat 5 BBWS Tipe A dan 1 Tipe B yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan wilayah sungai yang ditangani. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 73 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai. Perubahan Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan efektivitas kinerja pengelolaan sumber daya air oleh BBWS dan BWS dalam aspek konservasi, pengembangan, pemanfaatan, serta pengendalian daya rusak air. Peraturan ini menetapkan lokasi dan klasifikasi BBWS dan BWS menjadi tipe A dan tipe B, serta menyusun ulang Lampiran I pada kedua peraturan sebelumnya dengan rincian nama balai, lokasi, dan wilayah kerja. | 07-08-2018 | Download | 114 KB | |
|
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286 Tahun 2005 tentang Struktur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi yang terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat-Direktorat teknis seperti Direktorat Bina Program, Direktorat Irigasi, Direktorat Sungai dan Pantai, serta unit pelaksana teknis di daerah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen SDA dalam bidang pengelolaan sumber daya air secara nasional. | 07-08-2018 | Download | 2.5 MB | |
