Ketiga elemen air ini harus dikelola secara terintegrasi dalam hubungan yang bersifat timbal balik dengan memperhatikan.

1. Fungsi Pengelolaan : Konservasi SDA – Pendayagunaan SDA Pengendalian Daya Rusak Air.
2. Nilai Air : Nilai Sosial – Nilai Ekonomi – Nilai Lingkungan.
3. Area Pengelolaan : Pengelolaan Lahan di DAS – Pengelolaan Jaringan Sumber Air – Pengeloalaan Penggunaan Air.
4. Regulator : Pemerintah Pusat- Propinsi – Kabupaten Kota
5. Aktor yang berperan aktif : Pemerintah – Masyarakat & Dunia Usaha Lembaga IPTEK.