| Description | Name | Last Modified | Download | File Size | |
|---|---|---|---|---|---|
| | Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Platform Digital di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mengelola platform digital, dengan tujuan utama mendorong transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat. Ruang lingkup pengelolaan meliputi media sosial, laman (website), email kedinasan, kapasitas bandwidth, serta pengaturan virtual meeting dan jaringan nirkabel (WiFi). Edaran ini menetapkan struktur pengelolaan akun resmi media sosial dalam tiga tingkatan (Kementerian, Unit Organisasi, dan Balai), standar penamaan akun dan subdomain laman, serta ketentuan penggunaan email resmi. Selain itu, disampaikan pula tata kelola dan etika pelaksanaan kegiatan virtual yang efisien dan profesional. | 28-07-2022 | Download | 182.7 KB | |
| | Lampiran Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Aplikasi Identitas Visual Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lampiran ini memuat panduan aplikasi identitas visual komunikasi publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen ini menyajikan secara rinci elemen-elemen identitas visual yang meliputi logo, warna, tipografi, tata letak, serta penerapannya pada berbagai media komunikasi seperti dokumen resmi, media cetak, media luar ruang, hingga media digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseragaman visual yang profesional, konsisten, dan mudah dikenali dalam seluruh bentuk komunikasi publik Kementerian PUPR. Panduan ini juga menetapkan aturan teknis penggunaan agar identitas visual tidak disalahgunakan atau ditampilkan secara tidak sesuai, termasuk contoh-contoh penerapan yang benar dan yang dilarang. | 28-07-2022 | Download | 8.8 MB | |
| | Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Aplikasi Identitas Visual Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai panduan penggunaan identitas visual dalam kegiatan komunikasi publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman identitas visual yang mencerminkan reputasi positif, budaya kerja, dan semangat organisasi PUPR, serta mendukung pelaksanaan tugas di bidang infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup berbagai elemen visual seperti logo, jenis huruf, tata letak, teknik penulisan, serta aplikasinya pada media cetak, online, media ruang, peralatan lapangan, alat berat, hingga kegiatan peresmian dan kemitraan. Identitas visual ini terdiri atas logogram dan logotype yang harus digunakan secara konsisten untuk semua bentuk komunikasi. publik [dokumen lampiran tidak disertakan] | 28-07-2022 | Download | 156.6 KB | |
| | Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) dan Kontrak Kerjasamа Pemerintah dan Swasta dalam Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 85/PUU-XI/2013. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pejabat di lingkungan Kementerian PUPR terkait perizinan penggunaan sumber daya air dan kontrak kerja sama pemerintah-swasta dalam penyediaan air minum perpipaan. Ruang lingkupnya mencakup enam prinsip pengelolaan sumber daya air pasca putusan MK, ketentuan mengenai keberlakuan dan evaluasi izin penggunaan air permukaan yang telah diterbitkan, serta ketentuan mengenai evaluasi dan renegosiasi kontrak kerja sama penyediaan air minum dengan pihak swasta agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Surat edaran ini juga membuka ruang konsultasi kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk implementasi lebih lanjut. | 13-11-2018 | Download | 665.6 KB | |
| | Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penentuan spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan, mulai dari tahapan perencanaan, perhitungan biaya, hingga pelaksanaan konstruksi. Ruang lingkupnya mencakup kriteria dan komponen teknis embung kecil, tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan hingga konstruksi, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Lampiran dari SE ini memuat secara rinci ketentuan teknis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. Di dalamnya mencakup klasifikasi jenis bangunan penampung air, prosedur identifikasi kebutuhan lokasi, persyaratan teknis konstruksi dan desain embung kecil, serta rekomendasi pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan. Lampiran ini juga menyertakan panduan teknis dasar yang dapat diadaptasi oleh pelaksana di lapangan, sehingga memudahkan dalam realisasi pembangunan yang sesuai standar dan kondisi geografis setempat. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 13-11-2018 | Download | 6.5 MB | |
| | Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas dalam proses pemulihan daerah dan masyarakat terdampak bencana secara cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat serta meningkatkan ketahanan terhadap bencana di masa depan. Lingkup pengaturannya mencakup prinsip-prinsip pelaksanaan, tahapan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, peran para pihak, serta mekanisme pendanaan dan pelaporan. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait lainnya dalam menyusun rencana serta melaksanakan kegiatan pascabencana yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lampiran I berisi pedoman umum pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang menekankan prinsip partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Isinya mencakup tahapan penilaian kerusakan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi, dengan pembagian peran antara pusat, daerah, dan masyarakat. Lampiran II menyajikan format rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, meliputi jenis kegiatan, lokasi, pelaksana, waktu, dan sumber dana. Format ini digunakan untuk mempermudah perencanaan dan pelaporan kegiatan pascabencana secara sistematis dan akuntabel.[lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 1.4 MB | |
| | Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Indonesia. Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan tahapan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan menyeluruh. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana serta memenuhi kebutuhan dasar korban bencana selama masa tanggap darurat. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme komando dan koordinasi, sistem komando penanganan darurat, penetapan status tanggap darurat, serta prosedur pelaksanaan bantuan dan logistik. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 197.8 KB | |
| | Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga nasional dan internasional, dalam menyalurkan bantuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mobilisasi sumber daya bantuan, memastikan penyaluran yang cepat dan tepat, serta menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkupnya meliputi prinsip dasar, kebijakan dan strategi, jenis bantuan, hingga tata laksana pemberian bantuan di tingkat nasional maupun daerah.Peraturan ini juga memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan dasar minimum, seperti pangan, sandang, air bersih, dan tempat tinggal sementara, dalam masa tanggap darurat bencana. [lampiran disertakan dalam dokumen] | 07-08-2018 | Download | 141.2 KB | |
