Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional melaksanakan Rapat Sidang Pra Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam rangka persiapan Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2023, yang akan segera diselenggarakan pada bulan November 2023. Rapat pertemuan ini merupakan rapat kedua untuk tingkat Eselon I K/L Anggota Dewan SDA Nasional, yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2023 secara hybrid.
Kegiatan ini dihadari oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Bob Arthur Lambogia selaku Seketaris DSDAN, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Mustaba Ari Suryoko, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur & Transportasi Kemenko Marves dan Perwakilan Anggota Dewan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, papua Barat dan Maluku sebagai Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Daerah periode 2023-2025.
Nani Hendiarti selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan amanah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan SDA Nasional bahwa Dewan SDA Nasional harus turut berperan agar bisa menghasilkan rekomendasi yang konkrit untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, utamanya melalui Ministerial Declaration.
Terdapat empat (4) rekomendasi yang telah selesai dirumuskan untuk disepakati dan ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional diantaranya Rekomendasi Alternatif Pembiayaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Keberlanjutan Infrastruktur SDA, Rekomendasi Satu Tarif Dasar Air Minum, Rekomendasi Konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air di Kawasan Gambut dan Rekomendasi Pengembangan Energi Alternatif di Badan Air. selain empat rekomendasi ini juga telah dibahas Progres Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2023 dan Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Tahun 2024 serta Matriks Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi pengelolaan sumber daya air di Indonesia.









