Dalam rangka melakukan perubahan Keputusan Presiden tentang Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional unsur Pemerintah Daerah, Dalam rangka membahas hal tersebut Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional menyelenggarakan diskusi pembahasan perubahan Keputusan Presiden yang mengatur tentang anggota DSDAN dari unsur pemerintah daerah (31/07/25).
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2022 yang terdiri atas 6 (enam) Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, bagian Tengah, dan bagian timur yang ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Selain itu pemilihan perwakilan Anggota Dewan unsur Pemerintah Daerah periode 2025-2027 juga memiliki beberapa kriteria dasar kriteria yaitu:
- Daerah-daerah yang terkait dengan isu ketahanan pangan (daerah penyangga pangan nasional), isu ketahanan air, dan isu ketahanan energi;
- Upaya pengurangan risiko kerugian akibat banjir terutama pada kota-kota besar dan jalur perekonomian nasional;
- Kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air.
Diharapkan dengan dilaksanakannya diskusi ini dapat menjadi momentum penting untuk memastikan representasi daerah berjalan optimal dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia.





